Corruptionnews.my.id | “Sikap tak responsif yang disuguhkan Kanit Reskrim Polsek Malingping, prihal belum kunjung terselesaikannya sejumlah perkara aduan mengenai laporan dugaan tindak kriminalitas yang di alami Masyarakat. Berakibat pada penilaian buruk oleh publik secara luas. Dalam arti, Masyarakat tidak puas terhadap layanan yang di suguhkan, sehingga memunculkan stigma negatif dikalangan masyarakat. Misal: laporan akan cepat di proses jika ada pelicinnya.
Memberikan spekulasi atas stigma tersebut, bila tak dijawab dengan bukti penanganan yang maksimal, berangsur-angsur akan memunculkan klaim ketidakpercayaan, juga menurunkan rating institusi Kepolisian di mata publik.
Bersamaan dengan itu, Kami meminta perlu dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Reskrim Polsek Malingping, melihat banyaknya kasus: laporan-laporan yang belum terselesaikan, mulai dari tenggat waktu berbulan-bulan hingga hampir satu tahun.
Hal ini penting dilakukan guna menguatkan integras Polri, sejalan dengan _Principles of Polri_ bertajuk PRESISI, dimana salah satunya memuat prinsip “Responsibilitas”. Meski kami memahami bahwa semua itu tidak mudah, semacam harus sampai berhasil mencari siapa pencurinya. Disamping itu, perlu adanya upaya maksimal untuk meneguhkan peran Kepolisan sebagai pelayan masyarakat”. Papar Hendrik Arrizqy, Aktivis Mahasiswa Lebak. Selasa (24/03/2026)
Redaxi : Suhendra
Editor : Jaharudin






