Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan penculikan yang disertai penganiayaan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak.

Corruptionnews.my.id // Banten-Penetapan 4 orang tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten memeriksa tujuh orang saksi di kasus tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.

“Saat ini (ada) 4 tersangka, dan 7 orang saksi ujar Kombes Pol Maruli saat ditanyai oleh awak media.com via pesan WhatsApp, Sabtu (25/7/26).

Peran Masing-Masing Tersangka

Berdasarkan data yang dihimpun dari kepolisian, keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam aksi dugaan penculikan dan penganiayaan ini.

Salah satu tersangka diduga bertindak sebagai otak atau instruktur lapangan, sementara tiga lainnya merupakan eksekutor tindak kekerasan.

Keempat tersangka tersebut yakni

D alias D (36), seorang wiraswasta yang berperan memberikan instruksi kepada anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di lapangan.

A S (44), terduga pelaku yang melakukan pemukulan secara langsung terhadap korban pada bagian kepala.

R P (45), terduga pelaku yang turut melakukan penganiayaan dan pemukulan fisik terhadap korban.

E Bin M A (48), terduga pelaku yang ikut terlibat langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Kendati telah menetapkan para tersangka, pihak Polda Banten hingga kini belum membeberkan secara mendalam mengenai kronologi utuh peristiwa penganiayaan tersebut maupun motif pasti yang melatarbelakangi tindakan brutal para pelaku.

Kasus kekerasan ini menjadi sorotan publik lantaran sempat menyeret nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari.

Korban U sebelumnya mengaku diculik dan dikeroyok oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan ormas Jayagati pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam pengakuannya, kelompok tersebut mengklaim bertindak atas perintah Ketua DPRD Lebak.

Menanggapi tudingan yang beredar, Juwita Wulandari secara tegas membantah keterlibatan dirinya.

Ia menyatakan tidak pernah mengarahkan, berkomunikasi, apalagi memberikan perintah kepada siapa pun untuk melakukan intimidasi maupun tindak kekerasan terhadap U.

“Saya mengklarifikasi bahwa kabar tersebut tidak benar. Saya tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan kekerasan tersebut, dan saya tidak pernah ada komunikasi terkait hal itu,” tegas Juwita saat memberikan keterangan pers di Gedung DPRD Lebak, Senin (20/7/2026).

Juwita tidak menampik bahwa dirinya memiliki hubungan baik dan kenal dengan Ormas Jayagati. Namun, ia menekankan bahwa hubungan tersebut sebatas norma kemasyarakatan dan tidak ada sangkut pautnya dengan aksi kriminal yang dilakukan para oknum tersebut.

Ia menjelaskan, muasal persoalan berawal dari pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan U kepadanya. Pesan pribadi tersebut dinilai mengandung kata-kata yang kurang beretika, salah satunya penggunaan istilah “polongo kesrek”.

“Cerita awalnya adalah curhatan suami istri. Pak U WhatsApp japri ke saya dengan bahasa yang menurut saya tidak beretika. Saya bilang ke suami, kenapa Pak U lama-lama kasar banget. Suami saya hanya melihat isi pesannya. Sudah sebatas itu dan tidak ada komunikasi lanjutan,” ungkap Juwita.

Juwita menambahkan bahwa pihaknya sempat membangun komunikasi dengan korban untuk menyelesaikan kesalahpahaman secara kekeluargaan tanpa paksaan, dengan disaksikan oleh kepolisian setempat.

 

Editor_Eika