Corruptionnews.my.id.// Kabupaten Serang – Sebuah toko jamu yang berlokasi di Jalan Raya Tirtayasa, Kampung Kadikaran, Kelurahan Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, menjadi sorotan warga. Pasalnya, toko tersebut diduga menjual minuman keras (miras) oplosan yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa serta masa depan generasi muda.
Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengaku khawatir dengan dugaan peredaran miras oplosan yang masih bebas diperjualbelikan di lingkungan tempat tinggalnya.
“Kalau benar ada penjualan miras oplosan, kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan. Jangan sampai semakin banyak korban dan generasi muda rusak akibat peredaran minuman keras ilegal,” ujarnya.

Warga berharap Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Menurut warga, pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal harus diperketat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Miras oplosan dikenal memiliki risiko tinggi karena kandungannya tidak terjamin dan dapat menyebabkan keracunan berat hingga kematian. Oleh karena itu, peredarannya harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum
Peredaran minuman keras ilegal dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya:
– Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur bahwa setiap orang yang menjual barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain dapat dipidana, terlebih apabila mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan dapat membahayakan konsumen.
– Apabila terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan mengenai peredaran minuman beralkohol, pelaku juga dapat dikenai sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku di wilayah Kabupaten Serang maupun Provinsi Banten.
Red(Eika)






