Corruptionnews.my.id//CIRUAS – Kasus tewasnya seorang pekerja Jasa perbaikan jaringan instalasi pompa air,akibat sengatan listrik di gedung Koperasi Abdi Kerta Raharja, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas,kabupaten Serang,kini memasuki babak baru. Selain dugaan kelalaian instalasi, muncul fakta bahwa pihak koperasi diduga sengaja tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sesaat setelah insiden terjadi pada Kamis (09/04/2026).
Korban tewas berinisial E ,warga Sentul, Kragilan, dan korban kritis Tubagus Azari, warga Tegal Jetak, Ciruas, dievakuasi langsung oleh pihak koperasi ke RS Hermina Ciruas tanpa adanya pendampingan maupun pemberitahuan resmi ke Polsek Ciruas pada hari kejadian.
Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ciruas baru turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dua hari setelah kejadian, setelah informasi mengenai jatuhnya korban jiwa viral melalui pemberitaan media daring.
Menyikapi hal ini, aktivis Banten, Rahmat, S.H., mengecam keras sikap tertutup manajemen koperasi. Menurutnya, tindakan tidak melapor merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum dan perlindungan tenaga kerja.
“Sangat janggal jika ada nyawa melayang di sebuah lembaga resmi seperti koperasi, namun pihak pengelola tidak segera melapor ke polisi. Hal ini menimbulkan kecurigaan besar, apakah ada yang mencoba ditutupi terkait prosedur K3 atau kondisi kelayakan gedung tersebut,” tegas Rahmat kepada awak media.
Rahmat juga mendesak penyidik untuk tidak hanya fokus pada penyebab kematian, tetapi juga mendalami motif di balik sikap bungkam pihak koperasi selama dua hari. Ia menegaskan adanya potensi pelanggaran berlapis.
“Kami mendorong kepolisian menerapkan Pasal 359 KUHP atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 360 KUHP untuk korban luka berat. Selain itu, kami meminta polisi memeriksa mengapa kewajiban melaporkan kejadian pidana atau kecelakaan maut diabaikan oleh pihak koperasi,” lanjutnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ciruas telah mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan sedang berjalan dan surat panggilan klarifikasi telah dilayangkan kepada pihak manajemen koperasi. Polisi kini mendalami keterangan para saksi untuk menentukan status hukum kasus ini.
Hingga berita ini dimuat, pihak Koperasi Abdi Kerta Raharja belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan mereka tidak melaporkan insiden tersebut sejak awal kepada pihak berwajib.
RED






