Corruptionnews.my.id // Lebak– Pada Rabu 08 Juli 2026 Pukul 20:00 WIB – Insiden mengerikan terjadi di Jalan Raya Jembatan Kayu KM.2, Kampung Cisa’at, Desa Sumber Waras, Kecamatan Malingping. Sebuah kabel WiFi MSTORE.NET yang menjuntai panjang tersangkut di leher Jaharudin, warga Kampung Lebak Pendey, menyebabkan luka parah saat ia melintas.
Kabel liar tersebut diduga dipasang tanpa izin resmi oleh oknum pengusaha WiFi MSTORE.NET ilegal, mengabaikan aspek keselamatan pengguna jalan. Luka yang dialami Jaharudin cukup serius, menimbulkan kekhawatiran akan potensi cedera fatal jika tidak segera ditangani.
Jaharudin akan melaporkan kejadian ini kepada aparat berwenang dan menuntut penegakan hukum terhadap pelaku yang diduga bertanggung jawab atas pemasangan kabel berbahaya tersebut. Insiden ini mengungkap maraknya pemasangan kabel ilegal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Aparat setempat diminta melakukan penyelidikan dan menindak tegas pelaku pemasangan kabel ilegal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Warga dan pengguna jalan diimbau berhati-hati serta melaporkan keberadaan kabel ilegal yang dapat membahayakan nyawa.
Dasar Hukum yang berlaku:
1.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pasal 39 ayat (1) menyatakan bahwa setiap penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan perizinan dan ketentuan yang berlaku. Pemasangan kabel tanpa izin resmi termasuk pelanggaran.
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 229 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan bahaya bagi orang lain bisa dikenai pidana.
3. Pasal 406 tentang perbuatan mengakibatkan bahaya terhadap pengguna jalan dan orang lain, termasuk pemasangan kabel liar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2013 tentang Standar Teknik Pengamanan dan Pengawasan Jalan
Menegaskan pentingnya pemasangan instalasi yang aman dan sesuai peraturan untuk keselamatan pengguna jalan.
Pemasangan kabel yang tidak mengikuti peraturan dan tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana dan administratif sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan dan bertanggung jawab dari perusahaan Wifi MAESTORE.NET tersebut atas insiden kecelakaan ini.
Editor_Eika






