Pernyataan Bersama LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan Wartawan di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten

corruptionnews.my.id | Pandeglang Jum’at 7 Februari 2025.

Menyikapi Pernyataan Yandri Susanto, Selaku Mentri Desa dan PDT RI dalam rapat dengan petinggi kementrian yang juga di hadiri KABAHARKAM POLRI, Komjen Pol Fadil Imran pada Hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025, Yandri Susanto, menyebutkan bahwa LSM dan Wartawan di sebut Bodrex Kerap mengganggu Kepala Desa.

 

Yandri Susanto dengan sangat keji telah memfitnah bahwa LSM dan Wartawan Bodrex meminta uang perdesa 1 juta. Hal ini jelas mendiskreditkan dan melecehkan Profesi LSM dan Wartawan. Tidak saja merugikan reputasi mreka, tapi juga menciptakan stigma negativ terhadap profesi LSM dan Wartawan.

 

Untuk itu Kami LSM dan Wartawan di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, menyatakan Sikap Sebagai berikut :

1. Setiap Warga Negara Sama Kedudukan nya di dalam Hukum, dan oleh karena itu Siapapun Yang Melakukan Perbuatan Yang Melanggar Hukum Harus dikenakan sangsi sesuai dengan Hukum yang berlaku, Apakah itu LSM, Wartawan, Kepala Desa, Penyelenggara Negara, termasuk Mentri Desa PDT RI.

2. Kami meminta agar saudara Yandri Susanto, Mentri Desa dan PDT RI meminta maaf secara terbuka di muka umum, yang diliput oleh semua media.

3. Kepada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, selaku Presiden Republik Indonesia, Agar Mempertimbangkan untuk Memberhentikan atau Memecat, Yandri Susanto dari Jabatannya sebagai Mentri Desa dan PDT RI., yang melakukan ucapan Pelecehan profesi terhadap LSM dan Wartawan.

 

SUHENDRA (ANDREAS)

Editor : Jaharudin