Dugaan Penyalahgunaan Material Laut dalam Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Parungsari

Corruptionnews.my.id | Lebak, Banten— Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, diduga menjadi medan bisnis oknum yang ingin meraup keuntungan besar. Kecurigaan muncul terkait penggunaan material bangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang berlaku.

Temuan Mencuat Berawal dari Aduan Masyarakat:

Kualitas bangunan yang dinilai tidak memenuhi standar telah menjadi perhatian masyarakat setempat. Dalam investigasi dan kontrol sosial yang dilakukan oleh tim organisasi BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak, ditemukan bukti penggunaan material yang mencurigakan, termasuk pasir laut, yang tidak tercantum dalam dokumen teknis proyek, yang seharusnya berakhir pada 02 Maret 2026.

Penggunaan Pasir Laut Diduga Melanggar Regulasi:

Anto Bastian, Humas BPPKB DPC Lebak, menyatakan bahwa pihaknya menemukan penggunaan pasir laut dalam konstruksi. Padahal, material ini dilarang untuk digunakan dalam struktur bangunan karena kandungan garamnya dapat merusak kekuatan bangunan. Kandungan garam yang tinggi pada pasir laut menyebabkan besi berkarat lebih mudah keropos, berpotensi menurunkan mutu dan keamanan bangunan.

Kesaksian dari Babinsa dan Pengawas Proyek:

Saat dikonfirmasi, Babinsa setempat menyebutkan bahwa material yang digunakan berasal dari pasir laut. Menurut pengawas lapangan, Pa. Tabrizi, pasir laut hanya digunakan untuk pembuatan pondasi sementara, sementara pekerjaan utama seperti pengecoran tiang telah dilakukan. Hal ini dinilai tidak masuk akal mengingat proses pembangunan yang sudah mulai berjalan dan fakta penggunaan pasir laut secara berlebihan.

Kepentingan Negara dan Masyarakat:

Humas BPPKB DPC Lebak menyatakan, “Gedung koperasi ini didanai oleh negara demi kepentingan masyarakat dan peningkatan ekonomi desa. Bukan untuk dijadikan ladang keuntungan oleh oknum tertentu.”

Dugaan Pelanggaran Administratif dan Regulasi:

Selain masalah material, diduga juga terjadi pelanggaran dalam pengurusan izin bangunan dan administrasi proyek. Anto Bastian menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini secara serius dan melaporkan ke instansi terkait untuk dilakukan audit mendalam.

Potensi Pelanggaran Regulasi:

Jika terbukti, pembangunan ini berpotensi melanggar beberapa regulasi penting, antara lain:

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  (mengatur kesesuaian kontrak dan spesifikasi teknis)

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (standar mutu dan keselamatan bangunan)

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi  (pengurangan mutu material untuk keuntungan pribadi).

UU No. 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung  (izin dan standar teknis bangunan).

Sanksi Berat Menanti Jika Terbukti:

Pelanggaran terbukti bisa dikenai sanksi administrasi, pencabutan kontrak, denda, bahkan tindakan pidana seperti penjara minimal 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Seruan Serius dari Pihak Organisasi:

Anto menegaskan, agar pengawas proyek tidak bersikap pasif. Instansi teknis harus segera turun ke lapangan dan melakukan audit kualitas. “Jika tidak ada tindakan tegas, dana negara yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan rakyat justru disalahgunakan. Jangan biarkan fasilitas rakyat menjadi ladang bisnis para oknum,” tegasnya.

Dukungan dan Harapan Publik:

Masyarakat dan berbagai pihak mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk menyelidiki kasus ini dengan serius. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan dana negara dan pembangunan yang seharusnya untuk kepentingan rakyat.

Dugaan penyalahgunaan material dan administrasi merupakan isu serius yang memerlukan perhatian cepat. Semoga pihak berwenang segera bertindak tegas demi menjamin transparansi, keamanan, dan etika dalam pembangunan fasilitas umum bagi masyarakat.

Team_Jk

 

Editir : Jaharudin