Corruptionnews.my.id // Banten-Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial WW (32) beserta barang bukti uang palsu siap edar senilai Rp68,57 juta dan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Berbekal informasi dari masyarakat, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Pelaku diamankan di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahaan Rp100 ribu dan Rp50 ribu,” kata Prapto, Senin 13 Juli 2026
Kapolsek Pakuhaji mengingatkan kepada masyarakat untuk jeli dan memeriksa lembaran uang pecahan 100 ribu dan 50 ribu kembali maraknya peredaran uang palsu di tengah tengah masyarakat saat ini, kalau kedapatan masyarakat apabila ada penukaran atau pembili yang memakai uang palsu segera lapor ke 110.
Editor_Eika






